Lamongan, 01/03/2026 – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait suara sound system berlebihan yang mengganggu pengguna jalan raya serta berpotensi memicu gesekan antar pemuda, jajaran Polsek Karanggeneng melaksanakan kegiatan patroli penertiban patrol sahur di wilayah Kecamatan Karanggeneng.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H bersama anggota dilaksanakan pada hari Minggu, (01/03) mulai pukul 02.00 WIB hingga selesai, menyasar sepanjang jalan raya di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan penggunaan sound system berdaya besar saat kegiatan patrol sahur.
Selain menimbulkan kebisingan di waktu dini hari, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan karena dilakukan di badan jalan serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang dapat berujung tawuran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan imbauan secara humanis kepada para pemuda agar tidak melaksanakan patrol sahur di jalan raya.
Mereka juga diminta untuk tidak menggunakan sound system secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Karanggeneng menegaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan agar tetap aman dan kondusif.
Para pemuda dihimbau untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan memperbanyak kegiatan positif serta berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan justru melakukan aktivitas yang dapat memicu konflik.
“Patrol sahur boleh saja dilaksanakan sebagai tradisi, namun harus tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, dan tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana Ramadhan yang damai, tertib, dan penuh keberkahan di wilayah Kecamatan Karanggeneng.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau masyarakat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas agar segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, guna penanganan cepat oleh pihak kepolisian.

.png?updatedAt=1747108649834)






Discussion about this post