Pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024, Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan menggelar razia miras di beberapa warung yang tersebar di wilayah tersebut. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Andrei. SH, yang bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. Aipda Andrei. SH menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung tentang bahaya minuman keras ilegal serta konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam peredaran miras ilegal. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar kegiatan ilegal tersebut tidak terus berlangsung di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Andrei. SH juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dan memberantas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar mereka. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Lamongan Kota.

.png?updatedAt=1747108649834)




Discussion about this post