Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya jebakan tikus dengan listrik, Panit 2 Binmas Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan, Aiptu Agus Murjianto, SH, melakukan pemasangan banner larangan di area persawahan pada hari Jumat, 31 Mei 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Polsek Lamongan Kota untuk mencegah kecelakaan dan insiden fatal yang disebabkan oleh jebakan tikus beraliran listrik. Banner yang dipasang berisi peringatan keras dan informasi mengenai bahaya penggunaan listrik sebagai alat jebakan tikus, serta imbauan untuk menggunakan metode yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Penggunaan jebakan tikus dengan listrik sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa, tidak hanya bagi petani, tetapi juga bagi siapa saja yang mungkin secara tidak sengaja menyentuh perangkat tersebut,” ujar Aiptu Agus Murjianto.
Pemasangan banner ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya para petani, mengenai risiko yang ditimbulkan oleh praktik tersebut dan mendorong mereka untuk beralih ke metode pengendalian hama yang lebih aman. Polsek Lamongan Kota juga berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan patroli di area persawahan guna memastikan larangan ini dipatuhi.
Dengan adanya langkah ini, Polsek Lamongan Kota berharap dapat menciptakan lingkungan pertanian yang lebih aman dan mengurangi angka kecelakaan akibat jebakan tikus listrik.
Discussion about this post