Lamongan, 02/06/2022 tribratanewspolreslamongan.com
Anggota Polsek Sugio Polres Lamongan bersama Anggota Koramil dan Satpol PP Kecamatan Sugio melaksanakan Kegiatan Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat, Operasi Yustisi dan penerapan PPKM level 1 serta Sosialisasi Inmendagri nomor 26 Tahun 2022 di wilayah kecamatan Sugio. Kamis(02/06)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Sugio-Lamongan tepatnya di pertokoan Pasar Tradisional desa Sugio yang terletak di dusun Sugio Desa Sugio Kec. Sugio. Petugas memberikan penegakan bagi pengunjung, tukang parkir dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan tidak memakai masker, petugas juga menghimbau agar patuh dalam melaksanakan prokes dan selalu gunakan masker saat bepergian keluar rumah guna meminimalisir penyebaran virus corona diwilayah kecamatan sugio.
Petugas juga mensosialisasikan Inmendagri nomor 26 tahun 2022. Meskipun kabupaten Lamongan sudah masuk dalam kategori Level 1 diharapkan agar pengguna jalan tetap mematuhi Protokol kesehatan.
Discussion about this post