Lamongan, 02 Juni 2022
Setiap pada malam hari di wil Kec. Babat sangat ramai, terutama banyaknya masyarakat pada kalangan anak muda yang cangkrukan di tempat-tempat warung, cafe dll.
Akan tetapi hal itu sangat berlawanan dengan peraturan pemerintah Kabupaten Lamongan di mana pada saat ink telah memberlakukan PPKM berbasis level 1 Covid-19. Oleh karena itu di himbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 saat melakukan kegiatan apapun. Di perbolehkan untuk melakukan kegiatan namun tetap mematuhi peraturan dari pemerintah terkait prokes (protokol kesehatan) termasuk untuk menghindari kerumunan. Terangnya
Sementara Kapolsek Babat Kompol Dhany, S.Kok.SIK saat di konfirmasi pihaknya menuturkan, “Sebagai langkah utama untuk antisipasi berbagai kerawanan Kamtibmas termasuk Balapan liar, Tawuran dan Konvoi yang di lakukan kepada para anak muda di wil Kec. Babat. Anggota kami akan terus melakukan Patroli razia dan penyekatan ke tempat yang di angap rawan adanya gangguan Kamtibmas sekaligus pendisiplinan Prokes Covid-19 di warung-warung/ warkop dan Cafe agar masyarakat tertib dan mematuhinya.
Personil Polsek Babat selain itu untuk menertibkan kepada penguna jalan utamanya yang memakai Knalpot Brong serta ban cacing karena melanggar tertib berlalu lintas juga tentunya sangat meresahkan dan dapat memicu pertikaian antar kelompok pemuda dinkarenakan suara bising dari Kenalpot tersebut, di sampaikan agar patuhi peraturan berlalulintas. Pada giat Razia tersebut kurang lebih ada puluhan Unit R2 yang terjaring dalam giat tersebut.
Giat Oprasi ini di lakukan sekaligus mengelar Operasi yustisi ini dilaksanakan guna menertibkan masyarakat agar memtauhi Prokes Covid-19 agar masyarakat terbebas dari penyebaran wabah penyakit yang membahayakan saat ini yaitu virus Covid-19 atau virus Corona.
Discussion about this post