Lamongan, 03/11/2023 – Polres Lamongan menggelar Pengamanan Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan hingga luka berat dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis pagi, (02/11).
Korban Pengeroyokan atas nama Serka Danang adalah seorang Anggota TNI AL dan terdakwa Mujiharto yang beralamatkan di Kedungrejo Kecamatan Modo.
Menurut informasi yang beredar bahwa pada hari Rabu 1 November 2023 muncul meme di media sosial yang mengajak menghitamkan Pengadilan Negeri Lamongan untuk meminta terdakwa mujiharto dibebaskan dengan alasan karena salah tangkap.
Tak hanya itu, di luar ruang sidang terdapat konvoi penggembira sepeda motor dari simpatisan PSHT yang ingin menyaksikan jalannya sidang dengan jumlah kurang lebih 600 orang.
Namun situasi dapat dikendalikan berkat pergelaran personil gabungan dari TNI Polri dan BKO Brimob Polda Jatim.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran sidang dan menjaga keamanan serta ketertiban di pengadilan Negeri Lamongan.
Polres Lamongan siap memberikan perlindungan yang diperlukan dan menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung sehingga sidang dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Discussion about this post