Lamongan, 04 Agustus 2023
Tribratanewslamonganjatim – Kapolsek Maduran bersama Ndan Ramil Sekaran melaksanakan JUM’AT CURHAT di Balai Desa Klagensrampat Kecamatan Maduran guna menampung keluhan dari masyarakat Desa Klagensrampat Kec. Maduran dan memberikan solusi apa kepada masyarakat terkait materi yang di pertanyakan oleh masyarakat. Pada kegiatan tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang berhasil ditampung diantaranya, Kenapa harus mengurus perijinan dalam setiap kegiatan masyarakat, Apa saja contoh-contoh perbuatan pelecehan seksual terhadap perempuan, Apa hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Apabila ada permasalahan di desa selaku masyarakat langsung lapor ke polsek dulu atau kemana.
Selanjutnya Kapolsek Maduran satu persatu menjawabkan dan menjelaskan pertanyaan masyarakat yang berhasil ditampung. Dalam pertanyaan pertama mengenai pengurusan perijinan kegiatan masyarakat Kapolsek menjelaskan “tentu izin keramaian diperlukan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi semua pihak. Agar dapat berjalan dengan lancar, sebuah acara dengan jumlah undangan banyak juga harus mendapatkan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin pun dipertimbangkan sesuai dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, serta sarana dan prasarana kepolisian untuk antisipasi. Ada tiga jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risikonya. Masing-masing izin keramaian juga memiliki persyaratan yang berbeda-beda”. Untuk jawaban selanjutnya mengenai pelecehan seksual terhadap perempuan Pelecehan seksual adalah ketidakinginan attau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (Rasa Susila) setempat adalah wajar. Namun bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual menurut Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU No.1 Tahun 2023. Contohnya Pelecehan Gender atau yang lebih condong kepada perilaku seksis yang di dalamnya memuat penghinaan atau merendahkan salah satu gender. Dengan memberikan komentar menghina, lelucon cabul, bahkan gambar yang bertujuan untuk merendahkan salah satu gender, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual gender. Perilaku Menggoda atau dimana terdapat ajakan untuk berbuat seksual yang dilakukan secara terus-menerus sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Misalnya, pelecehan verbal. Penyuapan Seksual atau perilaku meminta aktivitas seksual kepada korban secara terang-terangan atau halus dengan iming-iming atau janji imbalan setelah melakukan aktivitas seksual tersebut. Pemaksaan Seksual atau pemaksaan seksual bersamaan dengan ancaman jika permintaan aktivitas seksual tidak dituruti korban. Pelanggaran Seksual yang paling nyata dengan menyentuh, merasakan atau bahkan meraih secara paksa bagian seksual dari korbannya.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan. Bilamana ada permasalahan di desa masyarakat bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau bisa langsung menghubungi Kapolsek Maduran.
Discussion about this post