Lamongan,7/5/2024
selamat siang sobat baca tribratanews Polres Lamongan yang budiman, bagaimana kabar hari ini semoga ,masih diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa, kembali sobat baca yang budiman disini kami Humas Polsek Sukorame menyajikan berita kegiatan kepolisian Khususnya giat yang dilaksanakan oleh petugas jaga Sektor Sukorame.
Tikus merupakan hama pengrusak dan sangat merugikan bagi masyarakat khususnya para petani, dapat kita ketahui bersama telah berbagai upaya dilakukan oleh masyarakat dalam membasmi hama tikus diantaranya adalah dengan racun tikus, lem tikus,jebakan kerangkeng tikus dan juga dengan menyetrum dengan mengaliri arus listrik secara langsung, guna untuk membasminya.
Berkaitan dengan upaya pembasmian masyarakat tersebut ada salah satu yang tidak diperbolehkan yaitu dengan cara menyetrum dengan alairan listrik PLN secara langsung di lokasi persawahan / perkebunan, karena ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban karena kelalaiannya.
Dalam upaya mengantisipasi terjadinya penggunaan strum tikus di wilayah Kec.Sukorame, disini Polsek Sukorame secara intens melaksanakan sosialisasi perihal larangan jebakan tikus dengan strum tersebut, antara lain adalah sosialisasi langsung melalui patrol dialogis, himbauan banner ,selebaran serta melalui media social.
Pada siang hari ini petugas jaga Polsek Sukorame telah melaksanakan sosialisasi larangan jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik PLN bertempat di kawasan pertanian sawah / ladang WILAYAH Dusunu Balongrejo Desa Sukorame disini petugas menegaskan kepada Masyarakat perihal larangan penggunaan strum tikus karena ini sangat berbahaya dan dapat di jerat Pidana karena kelalaian dapat menghilangkan / mengancam jiwa, dalam pelaksanaan ini petugas juga meminta untuk Masyarakat aktif dalam mensosialisasikan larangan jebakan tikus dengan menggunakan strum ini, mari bersama saling mengawasi dan mengingatkan untuk sayangi jiwa anda kerabat / sanank saudara’ ujar petugas dalam kegiatan’.
Discussion about this post