Pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024, anggota Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi larangan penggunaan jebakan tikus dengan listrik di area sawah kepada masyarakat.
Dalam kegiatan yang dilakukan secara rutin tersebut, anggota Polsek Lamongan Kota menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan jebakan tikus listrik yang tidak hanya merugikan hewan, tetapi juga dapat membahayakan manusia dan lingkungan sekitar.
Melalui sosialisasi ini, anggota Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan mengedukasi masyarakat tentang alternatif pengendalian hama tikus yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya. Mereka juga memberikan informasi mengenai langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil untuk menjaga sawah dari serangan tikus tanpa harus menggunakan jebakan berbahaya.
Kegiatan patroli dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan keberlanjutan pertanian tanpa merugikan ekosistem dan kesehatan manusia. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang alternatif pengendalian hama tikus yang aman, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Discussion about this post