Lamongan, 11/02/2026 – Polsek Brondong Polres Lamongan melaksanakan problem solving terkait perkara memasuki pekarangan atau rumah kos tanpa hak yang terjadi di lingkungan Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Minggu, (08/02) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Brondong.
Korban yang merupakan penghuni kos diketahui berinisial DY, perempuan usia 31 tahun, asal Kabupaten Madiun.
Sedangkan pelaku berinisial YP, laki-laki 39 tahun, warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi.
” Ya betul, berdasarkan keterangan saksi kejadian tersebut terjadi pada minggu malam,(08/02) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku masuk ke area rumah kos tanpa izin dan mengambil celana dalam milik korban.” jelasnya.
Aksi pelaku kemudian diketahui korban dan warga setelah melihat rekaman CCTV milik warga sekitar.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pada Selasa pagi, (10/02) pukul 10.00 WIB, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat membawa korban dan pelaku ke Polsek Brondong guna meminta bantuan pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mediasi.
“Selanjutnya, Polsek Brondong melaksanakan musyawarah problem solving yang dipimpin oleh Kapolsek Brondong bersama anggota dengan melibatkan pihak Korban, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan pihak pelaku dan keluarga nya.” lanjutnya.
Adapun hasil problem solving yang disepakati bersama antara kedua belah pihak, antara lain Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah.
Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan pihak keluarga pelaku menyatakan kesanggupan untuk membawa pelaku menjalani pengobatan Medis atas perilakunya.
Kasihumas Polres Lamongan menambahkan bahwa pihak kepolisian bertindak atas dasar pelayanan kepada masyarakat yang meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Karena mengingat adanya kekhawatiran warga terhadap potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada diri pelaku maupun lingkungan sekitar.” tambahnya.
Kasihumas juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta tidak segan untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian secara langsung maupun dengan layanan panggilan telepon 110 bebas pulsa guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

.png?updatedAt=1747108649834)






Discussion about this post