LAMONGAN – Sebagai wujud pelayanan prima Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari penerimaan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan, hingga pelayanan informasi publik, semua dilakukan secara cepat, tepat, dan humanis. Rabu (16/07/2025).
Pelayanan yang diberikan SPKT Polres Lamongan meliputi penerbitan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), respons mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta penyajian informasi umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan berpedoman pada prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam), personel SPKT menyambut setiap masyarakat yang datang dengan penuh keramahan dan kepedulian. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik Polri yang profesional dan berintegritas.
Salah satu contoh layanan adalah penerbitan surat kehilangan. Ketika pelapor telah melengkapi bukti dan persyaratan yang diperlukan, petugas SPKT langsung memproses dan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan tanpa dipungut biaya. Pelayanan ini diberikan secara humanis, sehingga masyarakat merasa puas dan terbantu.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan pendekatan humanis, serta mengedepankan senyum, sapa, dan salam,” tegas Kapolres.
Pelayanan SPKT Polres Lamongan menjadi salah satu wajah pelayanan Polri kepada masyarakat. Dengan profesionalisme dan empati yang tinggi, SPKT terus menjadi garda terdepan dalam menjawab kebutuhan dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Discussion about this post