Lamongan, 18/02/2026 – Personel Pamapta I Polres Lamongan IPDA Lucky Ardiansya, SH., bersama anggota piket fungsi, mendatangi pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.
Penelpon berinisial PM (25) perempuan, warga Karanggeneng Lamongan meminta tolong pendampingan kepolisian terkait kesalahpahaman pembayaran denda tunggakan selama tiga bulan yang belum terbayarkan, serta penyitaan unit kendaraan oleh salah satu lembaga pembiayaan di wilayah kabupaten lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju Lembaga Pembiayaan tersebut untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam kegiatan tersebut, Pamapta bersama anggota piket fungsi bertindak sebagai penengah guna mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berlarut.
Melalui komunikasi dan klarifikasi yang dilakukan secara persuasif, permasalahan antara kedua belah pihak akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah tercapai kesepakatan terkait penyelesaian tunggakan, unit sepeda motor yang sebelumnya disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan cepat, humanis, dan responsif kepada masyarakat, khususnya melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan tak henti hentinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran dan pendampingan kepolisian.
Layanan tersebut gratis dan siap menerima laporan maupun pengaduan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.

.png?updatedAt=1747108649834)




Discussion about this post