Lamongan, 26/02/2026 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap perkara tindak pidana setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana perkosaan.
Berdasarkan keterangan saksi peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan pada Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib.
Laporan resmi diajukan oleh ibu korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban tindak pidana tersebut.
Pelaku diketahui berinisial MS (18), laki-laki warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Sementara korban berinisial EDN (20 tahun), seorang perempuan yang berasal dari Sidoarjo dan merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan disabilitas intelektual.
Pada Jumat, (20/02) sekira pukul 00.15 WIB, ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah mengalami perkosaan yang dilakukan oleh MS, yang sebelumnya dikenal korban melalui media sosial Instagram.
Berawal dari perkenalan di Instagram, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Dengan alasan jalan-jalan, pelaku menjemput korban.
Namun, bukannya diajak berkeliling, korban justru dibawa ke rumah pelaku dan masuk ke dalam kamar pelaku.
Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila secara paksa, pada saat kejadian korban sempat melakukan perlawanan, namun keterbatasan intelektual yang dimilikinya membuat korban tidak mampu memberikan perlawanan secara maksimal.
Setelah kejadian, pelaku mengaku menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke rumah terduga pelaku.
Saat didatangi, pelaku berada di rumahnya dan langsung diamankan untuk dibawa ke Polres Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak satu kali, tepat saat pertemuan pertama mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban, diketahui bahwa EDN merupakan perempuan berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual karena keduanya baru pertama kali bertemu secara langsung.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditangkap guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan media sosial dan pengawasan terhadap anak guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

.png?updatedAt=1747108649834)




Discussion about this post