Lamongan, 27/07/2025 – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Petugas Jaga Polsek Deket melaksanakan razia di Jalan Lingkar Utara (JLU) wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu malam, (27/07).
Kegiatan razia yang dimulai sejak malam hingga dini hari tersebut dipimpin oleh Kapolsek Deket IPTU TULUS HARYANTO, S.E., M.H., dengan melibatkan personel gabungan antara lain Aiptu Toni, Aipda Bagus, Aipda Dani, Aipda Tarmuji, dan Bripka Supangat.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) serta diduga terlibat dalam aksi balap liar.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan di Pos Terminal Deket untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Sebagai bentuk edukasi dan pembinaan, para pemilik kendaraan diminta untuk datang ke Polres Lamongan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Mereka diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diberikan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Setelah melengkapi persyaratan dan melakukan penggantian knalpot, kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara barang bukti knalpot brong diamankan di Polres Lamongan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Kapolsek Deket IPTU TULUS HARYANTO, S.E., M.H., menegaskan bahwa kegiatan razia semacam ini akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Deket.
“Kami harap peran serta masyarakat untuk terus mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga ketertiban, khususnya di jalan raya. Knalpot brong dan aksi balap liar sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Discussion about this post