• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Wednesday, 25 June 2025
No Result
View All Result
Polres Lamongan
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
    • KONTAK
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Lamongan Kota

    Polsek Babad

    Polsek Bluluk

    Polsek Brondong

    Polsek Deket

    Polsek Glagah

    Polsek Kali Tengah

    Polsek Karang Binangun

    Polsek Karang Geneng

    Polsek Kedungpring

    Polsek Kembang Bahu

    Polsek Laren

    Polsek Mantup

    Polsek Maduran

    Polsek Modo

    Polsek Ngimbang

    Polsek Paciran

    Polsek Pucuk

    Polsek Sambeng

    Polsek Sarirejo

    Polsek Sekaran

    Polsek Solokuro

    Polsek Sugio

    Polsek Sukodadi

    Polsek Sukorame

    Polsek Tikung

    Polsek Turi

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Pertandingan Eksibisi Futsal Kapolres Lamongan Cup Polres Lamongan Vs Perwakilan Media

    Polres Lamongan Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

    Polres Lamongan Anjangsana ke Purnawirawan Polri Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

    Wakapolres Lamongan Hadiri Gebyar PAUD Tahun 2025

    Polres Lamongan Berbagi Sembako untuk Abang Becak di Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Lamongan Gelar Kapolres Cup Turnamen Futsal Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

    Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lamongan Wujudkan Kepedulian Lewat Baksos

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Aplikasi POLISIKU

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    SKCK

    Izin Keramaian

    Pengamanan Obyek Khusus

    SP2HP

    Pengawalan Jalan

    ETLE

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • IKM
    • IKM SKCK
No Result
View All Result
Polres Lamongan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
    • KONTAK
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Lamongan Kota

    Polsek Babad

    Polsek Bluluk

    Polsek Brondong

    Polsek Deket

    Polsek Glagah

    Polsek Kali Tengah

    Polsek Karang Binangun

    Polsek Karang Geneng

    Polsek Kedungpring

    Polsek Kembang Bahu

    Polsek Laren

    Polsek Mantup

    Polsek Maduran

    Polsek Modo

    Polsek Ngimbang

    Polsek Paciran

    Polsek Pucuk

    Polsek Sambeng

    Polsek Sarirejo

    Polsek Sekaran

    Polsek Solokuro

    Polsek Sugio

    Polsek Sukodadi

    Polsek Sukorame

    Polsek Tikung

    Polsek Turi

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Pertandingan Eksibisi Futsal Kapolres Lamongan Cup Polres Lamongan Vs Perwakilan Media

    Polres Lamongan Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

    Polres Lamongan Anjangsana ke Purnawirawan Polri Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79

    Wakapolres Lamongan Hadiri Gebyar PAUD Tahun 2025

    Polres Lamongan Berbagi Sembako untuk Abang Becak di Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Lamongan Gelar Kapolres Cup Turnamen Futsal Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

    Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lamongan Wujudkan Kepedulian Lewat Baksos

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Aplikasi POLISIKU

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    SKCK

    Izin Keramaian

    Pengamanan Obyek Khusus

    SP2HP

    Pengawalan Jalan

    ETLE

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • IKM
    • IKM SKCK
Polres Lamongan
No Result
View All Result
Home Polda Jatim

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Asusila Teman Sekolah

admin by admin
28 May 2024
in Polda Jatim
0
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Asusila Teman  Sekolah
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) –  Subdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus  tindak pidana ITE Kesusilaan dan pengancaman dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau pornografi.  Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Jatim, Senin (22/5/2024).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BeritaTerkait

PETUGAS JAGA POLSEK TIKUNG POLRES LAMONGAN LAKSANAKAN PATROLI OBVIT CEGAH KRIMINALISTAS

PATROLI BLUELIGHT CIPKON WILKUM POLSEK TIKUNG POLRES LAMONGAN CEGAH KRIMINALITAS

Polsek Tikung Polres Lamongan Larang Penggunaan Listrik untuk Jebakan Tikus

Polsek Tikung Polres Lamongan Himbau Masyarakat Tidak Bermain atau Berenang di Waduk

Pelaku melakukan  penyebaran konten asusila dan atau pengancaman dan atau pornografi melalui media sosial twitter dan instagram.

Aksi nekat itu terjadi sekira tahun 2016 sampai  2024, ini terjadi di Surabaya atau setidak-tidaknya wilayah hukum Polda Jatim.

Tersangka lekaki berinisial AP ini lahir di Surabaya, 30 September 1995 (28 tahun) berdomisili  di Jalan Kebraon Surabaya.

Barang bukti yang diamankan penyidik antara lain berupa bendel printout yang berisi screenshoot ancaman dan pengiriman konten asusila melalui media social, handphone Android Redmi Note 9 Pro warna hitam milik pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (21/5/2024) menyampaikan kronologi bahwa korban berinisial NRSS (korban) diteror oleh pelaku menggunakan sekitar 400 akun media sosial yang berbeda. Antara pelaku dengan korban merupakan teman sekolah di SMP .

Modus operandi pelaku berinisial AP ini mengirimkan foto/gambar dirinya terkait ketelanjangan (alat kelamin) dan mentransmisikan atau mengirimkan kepada NRSS (korban) secara intens sejak tahun 2016 sampai 2024.

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena suka dengan korban, NRSS. Dan untuk menuntaskan kasus ini, maka penyidikan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor  NRSS (korban).

Dihadapan penyidik, korban mengaku sebagai pemilik akun twitter dengan nama @rune_

Pelapor NRSS mengetahui dan kenal AP (pelaku) adalah teman SMP. Meski demikian, pelapor tidak merespon AP.

Atas kejadian tersebut NRSS (pelapor) merasa terganggu akibat adanya teror secara terus menerus yang dilakukan oleh AP.

Dari situlah, maka penyidik melakukan penindakan sekaligus  menemukan bukti bahwa benar AP merupakan pemilik Akun yang melakukan penguntitan, pengiriman konten asusila, dan pelecehan berbasis elektronik kepada korban.

Selain itu, penyidik juga menemukan BB foto telanjang dengan wajah korban di HP pelaku. Foto tersebut merupakan hasil manipulasi foto yang dilakukan oleh pelaku.

Dihadapan penyifik, pelaku mengaku juga teman sekelas di SMP 34 Surabaya dan benar terlapor sejak masih menjadi teman sekelas di SMP dengan pelapor sudah memiliki rasa suka dan cinta yang mendalam karena perhatian yang diberikan oleh pelapor.

Terlapor sudah sering mengungkapkan perasaan sukanya kepada pelapor namun selalu ditolak sehingga menurut terlapor cintanya bertepuk sebelah tangan.

Bahwa benar terlapor mengungkapkan perasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui medsos dengan menggunakan akun baik di Instagram, Twitter dan Facebook.

Setiap kali terlapor menggunakan fake akun untuk selalu mengikuti aktifitas pelapor dan pada akhirnya diketahui oleh pelapor sehingga diblokir maka saat itu juga terlapor membuat fake akun yang baru lagi hingga 420 (empat ratus dua puluh) akun yang telah ia buat.

Benar terlapor pernah mengirimkan pap (post a picture) alat kelamin miliknya beberapa kali dengan maksud dan tujuan untuk menggoda pelapor agar mau menikah dengan terlapor.

Terlapor juga pernah mengirimkan kata-kata ancaman untuk membunuh setiap laki-laki yang menjadi teman dekat pelapor namun hal tersebut hanya bercandaan saja.

Terlapor mengedit foto bugil dengan mengambil foto wajah milik NRSS. Sedangkan untuk tubuhnya diambil dari aplikasi  orang lain yang kemudian digabungkan dengan wajah tertentu melalui boot di aplikasi Telegram.

Akibat perbuatan tersebut,  terlapor tidak merasa menyesal dan tetap akan mencintai pelapor sebagaimana pujaan hatinya.

Pelaku dijerat pasal  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu juga pasal 45B Jo Pasal 29 Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualPasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf c Setiap Orang yang tanpa hak: mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual dan/atau melakukan penguntitan da atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi atu dokumen elektronik untuk tujuan seksual.  Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menggandakan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. (mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

ShareTweetSend
Previous Post

Sukseskan WWF 2024, Personel Gabungan Polresta Sidoarjo Patroli KRYD di Terminal Purabaya Tujuan Bali

Next Post

Polres Malang Bareng JSKK dan PK3 Gelar Doa Bersama di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Next Post
Polres Malang Bareng JSKK dan PK3 Gelar Doa Bersama di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Polres Malang Bareng JSKK dan PK3 Gelar Doa Bersama di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Polres Jember Gelar KRYD di Terminal dan Stasiun Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali

Polres Jember Gelar KRYD di Terminal dan Stasiun Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali

TWITTER POLRES LAMONGAN

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Lamongan ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Lamongan

KEPOLISIAN RESOR LAMONGAN

Jl. Kombes Pol Moh. Duryat, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62217
Telp (0322) 4673636

KATEGORI BERITA

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Lamongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
    • Polsek Lamongan Kota
    • Polsek Babad
    • Polsek Bluluk
    • Polsek Brondong
    • Polsek Deket
    • Polsek Glagah
    • Polsek Kali Tengah
    • Polsek Karang Binangun
    • Polsek Karang Geneng
    • Polsek Kedungpring
    • Polsek Kembang Bahu
    • Polsek Laren
    • Polsek Maduran
    • Polsek Mantup
    • Polsek Modo
    • Polsek Ngimbang
    • Polsek Paciran
    • Polsek Pucuk
    • Polsek Sambeng
    • Polsek Sarirejo
    • Polsek Sekaran
    • Polsek Solokuro
    • Polsek Sugio
    • Polsek Sukodadi
    • Polsek Sukorame
    • Polsek Tikung
    • Polsek Turi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • SKCK
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
    • IKM SKCK
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Lamongan