Lamongan, 12/05/2023 — Kapolsek Sarirejo berserta anggota melakukan giat Jumat Curhat di Balai Desa Gempoltukmloko mulai pukul 08.00s/d Selesa.
Pada giat itu Kapolsek beserta petugas memberi tanggapan tentang bagaimana caranya mengatasi hama tikus yang merusak tanaman padi petani Ds Gempoltukmloko, jumat(12/05) pagi.
Adapun tanggapan petugas adalah:
– Anggota polsek Sarirejo memberikan tanggapan dan menghimbau kepada Warga Masyarakat Ds.Gempoltukmloko utk tidak menggunakan aliran listrik utk jebakan tikus di sawah karena dapat membahayakan nyawa orang lain dan dapat diancam Pidana Penjara paling lama 5 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP barang siapa karena kesalahannya/kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
– Menyarankan kepada Warga Masyarakat Ds.Gempoltukmloko utk membuat kandang burung hantu sebagai solusi untuk mengatasi masalah hama tikus disawah.
– serta Kapolsek sarirejo akan berkoordinasi dengan pertanian unit sarirejo untuk dapat membantu para petani dalam mengatasi hama tikus tersebut.
Discussion about this post