Lamongan, 25 Maret 2024 – Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan melaksanakan razia miras di sejumlah warung pada hari Senin ini, dalam upaya menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas yang mungkin timbul akibat konsumsi minuman keras (miras).Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Fadelan, mengatakan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bulan suci Ramadhan. “Kita ingin memastikan bahwa tidak ada penjualan miras yang mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama di sekitar wilayah warung atau tempat makan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan beberapa warung yang menjual minuman keras secara ilegal. Barang bukti berupa botol-botol minuman keras langsung disita untuk proses lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik warung yang terbukti melanggar aturan terkait penjualan miras.”Kami mengimbau kepada seluruh pemilik warung untuk tidak menjual minuman keras selama bulan Ramadhan. Kita harus saling menghormati dan mendukung kesucian bulan yang penuh berkah ini,” tambahnya.
Aksi razia miras ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat setempat yang menyambut langkah kepolisian tersebut sebagai upaya nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Lamongan Kota.Dengan adanya razia miras ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku atau pemilik warung yang masih nekat menjual minuman keras secara ilegal.
Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan bagi siapapun yang melanggar aturan yang berlaku.
Discussion about this post