Lamongan, 03/05/2024 tribratanewspolreslamongan.com
Polisi RW Polsek Sugio laksanakan kegiatan Jum’at Curhat, himbau warga masyarakat khususnya para petani agar tidak membuat jebakan tikus dengan menggunakan listrik, baik listrik langsung maupun melalui Aki di Warung Kopi Desa Kedungdadi yang terletak di Dusun Kedungbulu Desa Kedungdadi Kecamatan Sugio Kab. Lamongan. Jum’at(03/05)
Kegiatan Jum’at Curhat oleh Polisi RW Polsek Sugio BRIPKA EKO BASUKI bertempat di Warung Kopi Desa Kedungdadi yang terletak di Dusun Kedungbulu Desa Kedungdadi Kecamatan Sugio Kab. Lamongan. Hadir dalam kegiatan tersebut BRIPKA EKO BASUKI Polisi RW desa Kedungdadi, Bapak SUKIMAN Kepala Desa Kedungdadi, Perangkat Desa Kedungdadi, Anggota Polsek Sugio, Perwakilan Warga Masyarakat
Kepala Desa Kedungdadi Bapak SUKIMAN menyampaikan ucapan terima kasih atas dilaksanakannya kegiatan Jum’at Curhat yang di laksanakan oleh Polisi RW Desa Kedungdadi. Adapun maksud dari Jum’at Curhat ini adalah sebagai jaringan kedekatan Pemerintah Desa, Polisi RW dan warga masyarakat. Permasalahan yg ada di desa maupun dusun agar disampaikan. Wilayah Desa Kedungdadi sampai saat ini masih dalam keadaan aman kondusif masyarakat hidup saling berdampingan. Terkait dengan organisasi perguruan silat yang ada di wilayah desa Kedungdadi Alhamdulillah rukun dan damai tanpa adanya gesekan.
Polisi RW Desa Kedungdadi BRIPKA EKO BASUKI menyampaikan ucapan banyak terima kasih atas kerjasama serta dukungan Perangkat Desa dan warga masyarakat yang banyak membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai dan kondusif di Desa Kedungdadi. Diharapkan warga masyarakat selalu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan desa Kedungdadi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga menghimbau para petani agar tidak membuat jebakan tikus dengan menggunakan listrik, baik listrik langsung maupun melalui Aki. Karena hal tersebut sangatlah membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dan sudah ada undang-undang yang melarang penggunaan listrik sebagai jebakan tikus. Sudah banyak kasus orang meninggal karena jebakan tikus dengan listrik. Oleh karena itu sekali lagi kami ingatkan dan mengajak Bapak Kepala Desa harus aktif himbau warga masyarakat agar tidak menggunakan listrik untuk jebakan tikus.
Permasalahan Warga masyarakat mengkhawatirkan anak-anaknya terjerumus kedalam pergaulan bebas yang banyak memberikan dampak negatif, apalagi sampai konsumsi minuman keras dan narkotika, agar kiranya Kepolisian dapat memberikan himbauan untuk anak-anak jangan sampai terjerumus kedalam pergaulan bebas bila perlu diberikan efek jerah yang dapat membuat mereka paham dan mengerti.
Menanggapi permasalahan tersebut Bripka Eko Basuki menyampaikan terkait Pergaulan anak-anak atau pemuda kami Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW selalu mengajak warga masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak masuk kedalam pergaulan bebas. Kami juga selalu menghimbau pemuda agar hindari konsumsi minuman keras jenis apapun, Narkotika jenis apapun, karena selain tidak ada manfaatnya juga membahayakan kesehatan, keselamatan diri sendiri selain itu juga melanggar hukum. Kepolisian juga selalu melaksanakan patroli guna memberantas peredaran minuman keras dan narkotika diwilayah kecamatan Sugio.
Permasalahan lainnya Warga masyarakat khawatir dengan adanya kejadian orang meninggal di sawah karena tersengat jebakan tikus yang menggunakan listrik.
Bripka Eko Basuki menjawab permasalan tersebut, Kami selalu melarang warga masyarakat menggunakan listrik untuk jebakan tikus, hama tikus memang banyak merugikan petani akan tetapi masih banyak cara untuk mengatasinya selain menggunakan jebakan listrik. Misalnya dengan mengembangbiakkan predator tikus seperti burung dan ular sawah yang tidak berbisa, atau bisa dengan menggunakan racun tikus yang tidak membahayakan manusia. Kami himbau kepada warga masyarakat khususnya para petani untuk tidak menggunakan jebakan tikus dengan listrik agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Bagi yanh melanggar akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah ada hukum yang melarang penggunaan listrik untuk jebakan tikus.
Discussion about this post