• Privacy Policy
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Kontak Kami
Sunday, 22 February 2026
No Result
View All Result
Polres Lamongan
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
    • KONTAK
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Lamongan Kota

    Polsek Babad

    Polsek Bluluk

    Polsek Brondong

    Polsek Deket

    Polsek Glagah

    Polsek Kali Tengah

    Polsek Karang Binangun

    Polsek Karang Geneng

    Polsek Kedungpring

    Polsek Kembang Bahu

    Polsek Laren

    Polsek Mantup

    Polsek Maduran

    Polsek Modo

    Polsek Ngimbang

    Polsek Paciran

    Polsek Pucuk

    Polsek Sambeng

    Polsek Sarirejo

    Polsek Sekaran

    Polsek Solokuro

    Polsek Sugio

    Polsek Sukodadi

    Polsek Sukorame

    Polsek Tikung

    Polsek Turi

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Resahkan Warga Tengah Malam, Perang Sarung Berbahaya Digerebek Polsek Babat

    Petugas SKCK melaksanakan sosialisasi standar pelayanan SKCK

    Laporan Penemuan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Lahan Jagung Desa Maor, Polsek Kembangbahu Turun ke Lokasi

    Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

    Sekelompok Pemuda Resahkan Masyarakat, Polsek Sukodadi Amankan 3 Motor dan Sarung Diduga untuk Perang Sarung

    RESPON CEPAT! Polsek Lamongan Kota Tindak Lanjuti Aduan Warga Soal Dugaan ABG Konsumsi Miras di Warung Kopi

    Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Aplikasi POLISIKU

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    SKCK

    Izin Keramaian

    Pengamanan Obyek Khusus

    SP2HP

    Pengawalan Jalan

    ETLE

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • IKM
    • IKM SKCK
No Result
View All Result
Polres Lamongan
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
    • KONTAK
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN

    Polsek Lamongan Kota

    Polsek Babad

    Polsek Bluluk

    Polsek Brondong

    Polsek Deket

    Polsek Glagah

    Polsek Kali Tengah

    Polsek Karang Binangun

    Polsek Karang Geneng

    Polsek Kedungpring

    Polsek Kembang Bahu

    Polsek Laren

    Polsek Mantup

    Polsek Maduran

    Polsek Modo

    Polsek Ngimbang

    Polsek Paciran

    Polsek Pucuk

    Polsek Sambeng

    Polsek Sarirejo

    Polsek Sekaran

    Polsek Solokuro

    Polsek Sugio

    Polsek Sukodadi

    Polsek Sukorame

    Polsek Tikung

    Polsek Turi

  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Resahkan Warga Tengah Malam, Perang Sarung Berbahaya Digerebek Polsek Babat

    Petugas SKCK melaksanakan sosialisasi standar pelayanan SKCK

    Laporan Penemuan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Lahan Jagung Desa Maor, Polsek Kembangbahu Turun ke Lokasi

    Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

    Sekelompok Pemuda Resahkan Masyarakat, Polsek Sukodadi Amankan 3 Motor dan Sarung Diduga untuk Perang Sarung

    RESPON CEPAT! Polsek Lamongan Kota Tindak Lanjuti Aduan Warga Soal Dugaan ABG Konsumsi Miras di Warung Kopi

    Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Call Center Polri 110

    Aplikasi POLISIKU

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    STNK dan BPKB

    SKCK

    Izin Keramaian

    Pengamanan Obyek Khusus

    SP2HP

    Pengawalan Jalan

    ETLE

    Kampung Tangguh Semeru

  • PRESISI
  • IKM
    • IKM SKCK
Polres Lamongan
No Result
View All Result
Home Polres Lamongan

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

admin humas by admin humas
20 February 2026
in Polres Lamongan
0
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

BeritaTerkait

Resahkan Warga Tengah Malam, Perang Sarung Berbahaya Digerebek Polsek Babat

Petugas SKCK melaksanakan sosialisasi standar pelayanan SKCK

Laporan Penemuan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Lahan Jagung Desa Maor, Polsek Kembangbahu Turun ke Lokasi

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.

ShareTweetSend
Previous Post

Petugas SKCK melaksanakan sosialisasi standar pelayanan SKCK

Next Post

RESPON CEPAT! Polsek Lamongan Kota Tindak Lanjuti Aduan Warga Soal Dugaan ABG Konsumsi Miras di Warung Kopi

Next Post
RESPON CEPAT! Polsek Lamongan Kota Tindak Lanjuti Aduan Warga Soal Dugaan ABG Konsumsi Miras di Warung Kopi

RESPON CEPAT! Polsek Lamongan Kota Tindak Lanjuti Aduan Warga Soal Dugaan ABG Konsumsi Miras di Warung Kopi

Sekelompok Pemuda Resahkan Masyarakat, Polsek Sukodadi Amankan 3 Motor dan Sarung Diduga untuk Perang Sarung

Sekelompok Pemuda Resahkan Masyarakat, Polsek Sukodadi Amankan 3 Motor dan Sarung Diduga untuk Perang Sarung

Discussion about this post

TWITTER POLRES LAMONGAN

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribrata News Polres Lamongan ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Lamongan

KEPOLISIAN RESOR LAMONGAN

Jl. Kombes Pol Moh. Duryat, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62217
Telp (0322) 4673636

KATEGORI BERITA

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Lamongan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI
    • Bag Operasi
    • Bag SDM
    • Bag Perencanaan
    • Bag Logistik
    • Sie Was
    • Sie Humas
    • Sie Propam
    • Sie Keu
    • Sie TIK
    • Sie Hukum
    • Sie Dokkes
    • Sie Umum
    • Sat Binmas
    • Sat Intelkam
    • Sat Samapta
    • Sat Reskrim
    • Sat Resnarkoba
    • Sat Lantas
    • Sat Tahti
  • POLSEK JAJARAN
    • Polsek Lamongan Kota
    • Polsek Babad
    • Polsek Bluluk
    • Polsek Brondong
    • Polsek Deket
    • Polsek Glagah
    • Polsek Kali Tengah
    • Polsek Karang Binangun
    • Polsek Karang Geneng
    • Polsek Kedungpring
    • Polsek Kembang Bahu
    • Polsek Laren
    • Polsek Maduran
    • Polsek Mantup
    • Polsek Modo
    • Polsek Ngimbang
    • Polsek Paciran
    • Polsek Pucuk
    • Polsek Sambeng
    • Polsek Sarirejo
    • Polsek Sekaran
    • Polsek Solokuro
    • Polsek Sugio
    • Polsek Sukodadi
    • Polsek Sukorame
    • Polsek Tikung
    • Polsek Turi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita
    • Gallery Video
    • E-Majalah Tribratanews Polda jatim
    • Penerimaan Polri
  • LAYANAN
    • Dumas PRESISI
    • Propam PRESISI
    • Aplikasi POLISIKU
    • Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
    • Call Center Polri 110
    • SKCK
    • Layanan SIM
    • Layanan BPKB dan STNK
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Izin Keramaian
    • Pengamanan Obyek Khusus
    • Pengawalan Jalan
  • POLRI TV
  • PRESISI
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
    • IKM SKCK
  • KONTAK KAMI

© 2021 All Right Reserved Tribratanews Polres Lamongan