Sambeng,2/06/2022
Tribratanewspolreslamongan.com
Petugas Gabungan melaks Operasi Yustisi tentang Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor, 02 tahun,2020,Ketentraman Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat, di warung desa ardirejo Sambeng,Dengan Sasaran Para Pengunjung warung
Bagi masyarakat pengunjung yg terjaring petugas tidak memakai masker di beri sanksi berupa teguran lisan dan membuat surat Pernyataan serta tindakan hukum berupa push up.
Petugas memberi Tindakan Efek Jera agar masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan memakai masker untuk cegah Penyebaran Covid 19,lebih luas
Petugas memberi himbauan selama masa PPKM agar membatasi jam operasional sampai jam 20.00 wib ,
Sambeng,2/06/2022
Tribratanewspolreslamongan.com
Petugas Gabungan melaks Operasi Yustisi tentang Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor, 02 tahun,2020,Ketentraman Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat, di warung desa ardirejo Sambeng,Dengan Sasaran Para Pengunjung warung
Bagi masyarakat pengunjung yg terjaring petugas tidak memakai masker di beri sanksi berupa teguran lisan dan membuat surat Pernyataan serta tindakan hukum berupa push up.
Petugas memberi Tindakan Efek Jera agar masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan memakai masker untuk cegah Penyebaran Covid 19,lebih luas
Petugas memberi himbauan selama masa PPKM agar membatasi jam operasional sampai jam 20.00 wib ,
Discussion about this post